BORNEONEWS, Pulang Pisau- Pencairan dana desa di Kabupaten Pulang Pisau masih tertunda. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau M Syaripul Pasaribu, pencairan tersebut masih menunggu proses rekomendasi penyaluran dari pemerintah pusat, yang sebelumnya tertunda karena ada revisi aturan dari pemerintah pusat.
"Ada syarat yang harus kita penuhi dan perda sudah diperbaiki, selain itu juga laporan penyaluran rekening dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk penyerapan rekening desa dari desa dalam pelaksanaan kegiatan dari 95 desa sudah oke semua," kata Syaripul kepada Borneonews di kantornya, Jumat (5/5/2017).
Ia melanjutkan perbaikan Perda ini membutuhkan proses yang panjang dan persoalan ini dialami semua daerah se-Kalteng. "Dari kabupaten yang ada sudah satu dua kabupaten yang bisa cair," katanya.
Dalam proses tersebut, kata Syaripul, Kabupaten Pulang Pisau sudah menerima verifikasi dan sudah sesuai dengan catatan dari biro, dan harus disesuaikan dengan permendes yang baru yakni Permendes 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017," katanya.
Namun, kata dia, dalam waktu yang berjalan pada awal tahun 2017 muncul Permendes Nomor 4 tahun 2017 tentang revisi atau perubahan dari Permendes 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017.
Syaripul menjelaskan, dengan adanya revisi tersebut artinya tidak sepenuhnya punya kabupaten yang menyebabkan keterlambatan awal."Seyogyanya bulan April sudah bisa dicairkan menurut agendanya, sampai awal bulan Mei ini masih terkendala karena syarat dalam revisi aturan tersebut," kata Syaripul. (JAMES DONNY/B-8)








