BORNEONEWS, Palangka Raya - Indriyanto Sadewo, kuasa hukum Ahmad Yantenglie, mengatakan bahwa hak imunitas anggota DPRD Kabupaten Katingan tidak bisa dimaknai kebal dari segala hukum. Hal itu pulalah yang mendasari pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kasongan.
"Hak imunitas bukan melindungi tindakan kesewenang-wenangan," kata Indriyanto Sadewo melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/5/2017).
Indriyanto merupakan satu dati tiga orang yang menjadi kuasa hukum Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Mereka mengajukan gugata Rp1 triliun terhadap DPRD Katingan ke Pengadilan Negeri Kasongan.
Gugatan itu merupakan buntut upaya pemakzulan Ahmad Yantenglie dari posisinya sebagai bupati oleh DPRD Katingan. Di mana alasanya, Yantenglie telah melakukan pelanggaran-pelanggaran etika karena kedapatan berduaan dengan oknum ASN bernama Farida Yeni. (RONI SAHALA/B-3)








