BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah menyeret tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek drainase di Bandara H Asan Sampit.  

"Tergantung perkembangan pemeriksaan. Siapa saja bisa jadi tersangka," kata Kasi Intel Kejari Kotim, Deddy Rasyid, Jumat (5/5/2017).

Begitu juga halnya nasib Kepala Bandara H Asan Sampit, Zuber selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Menurut Deddy, nasibnya tergantung kicauan tersangka dan saksi. Dan jika ada keterlibatannya dalam permainan proyek tersebut, penyidik akan meminta pertanggungjawabannya juga.

Deddy menambahkan, dalam pekan ini pihaknya sudah menjadwalkan memeriksa Zuber dengan kapasitas sebagai saksi. Namun dari keterangan Zuber, ia tidak dapat hadir lantaran dinas di luar kota.

"Kami menjadwalkan ulang pekan mendatang memeriksa kepala bandara. Hari ini kita memeriksa tiga tersangka saja," ucap Deddy.

Kejaksaan juga belum membeberkan sejauh mana keterlibatan Zuber dalam kasus ini, dengan alasanya semuanya masih dalam pengembangan penyidikan. 

Dari pantauan, tersangka Wahyuno pegawai bandara H Asan Sampit diperiksa Kasi Intel Deddy Rasyid, Sumarno pelaksana proyek itu diperiksa jaksa Pidsus Lilik Haryadi dan Purwadi diperiksa Kasi Pidsus Hendriansyah. (NACO/B-11)