BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Yulius Yartono, menyesalkan petugas jaga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menunjukkan sikap arogan terhadap wartawan.

"Sikap seperti itu tidak menunjukkan profesionalisme ASN dalam pelayanan," ujar Yulius Yartono, Jumat (5/5/2017).

Padahal lanjutnya, kebebasan pers telah diatur dalam UU Pers No. 40. Tahun 1999, juga UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Insan pers harusnya dimudahkan dalam mendapatkan informasi untuk memenuhi pemberitaan sebagai konsumsi publik. Sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Terkait itu, dia meminta Dinas Satpol PP untuk memberikan pemahaman kepada petugasnya, agar persoalan seperti ini tidak terulang lagi. 

Dia menyarankan petugas agar mengenali perusahaan pers yang resmi atau tidak dengan menanyakan surat tugasnya atau id card. 

"Kalau wartawan memenuhi kriteria, tentunya resmi," tegasnya.

Dia berharap, para ASN menjaga hubungan kemitraan antara pemerintah dan pers yang selama ini sudah terjalin baik. (AMAR ISWANI/B-11)