BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Osner Sagala mengatakan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus berdasarkan peraturan desa. Hal itu supaya ada legalitas jelas terkait BUMDes.
"Untuk BUMDes sebenarnya cukup banyak, namun sebagian besar legalitasnya belum disampaikan," ujar Osner kepada wartawan, Jumat (5/5/2017).
Terkait hal itu, Osner meminta pemerintah desa yang ingin membentuk BUMDes supaya terlebih dahulu menetapkan peraturan desa. Dalam peraturan desa itu diatur penyertaan modal ke BUMDes, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
"Juga dimuat program-program BUMDes, sesuai kondisi dan karakteristik desa," sebut dia.
Saat ini di Kabupaten Gunung Mas telah ada sekitar 70 BUMDes. Namun, hanya sebagian kecil yang lengkap legalitasnya. Hal ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Gumas. (EPRA SENTOSA/B-3)








