BORNEONEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Jumat (5/5/2017), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Govinda (19 tahun) terhadap istrinya, Anggi Lestari (18), yang terjadi di mes karyawan PT Mitra Barito Gemilang (MBG) pada tanggal 21 April lalu.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, Govinda membunuh istrinya lantaran emosi dan tersinggung dengan ucapan Anggi. Korban dinilai mencaci-maki dirinya, serta mengaku menyesal telah kawin dengan tersangka.
Bahkan korban juga meminta bercerai. Padahal tersangka menginginkan agar hubungan rumah tangga mereka dapat diperbaiki. Hal itulah yang memicu emosi tersangka hingga akhirnya membunuh korban.
Rekonstruksi yang digelar di Polres Barito Utara itu diperankan langsung oleh Govinda. Sedangkan korban Anggi diperankan anggota Polres Barito Utara. Reka ulang disaksikan penasihat hukum tersangka, Khotbin Manik, anggota Kasat Reskrim, dan jaksa penuntut umum.
Dalam rekonstruksi tersebut, pembunuhan dilakukan Govinda saat kedua mertua tersangka pergi bekerja di kebun dan adik iparnya berangkat ke sekolah.
Sebelum kejadian, tersangka sempat mengajak korban memperbaiki hubungan rumah tangga mereka dan jangan bercerai. Namun korban menolak serta meminta berpisah, sambil mengucapkan kata-kata yang membuat tersangka tersinggung. Korban juga berucap menyesal kawin dengan tersangka.
Tersangka yang emosi lalu berpikir membunuh korban agar tidak ada yang bisa memilikinya. Saat itu posisi korban sedang berbaring di atas kasur. Kemudian tersangka menindih serta mencekik leher korban. Anggi sempat berteriak minta tolong sambil meronta, kemudian tersangka memukul korban di mata lalu kembali mencekik leher korban sekitar 10 menit hingga meninggal dunia.
Peristiwa ini diketahui oleh Angga dan Winda yang saat itu datang ke rumah korban. Sebelum akhirnya tersangka kabur ke dalam areal kebun PT MBG, dia sempat meminta ampun kepada korban, sambil berkata sangat menyayanginya, serta meminta ampun juga kepada Angga yang saat itu datang ke rumah. (RAMADHANI/B-3)








