BORNEONEWS, Sampit - Wahyuno tersangka kasus dugaan korupsi drainase sisi utara sepanjang 2.170 M2 di Bandara Haji Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlahan mulai membuka permasalahan yang sempat terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Fachri Mashuri Sabtu (6/5/2017) mengatakan pemeriksaan Wahyuno pada Jumat (5/5/2017) sore penyidik hanya mempertanyakan ulang dari pertanyaan sebelumnya.

Berdasarkan keterangan barunya, Fachri hanya menjelaskan kalau tersangka sudah sempat berulang kali mengingatkan dan mempertanyakan kepada konsulntan dalam pembuatan lantai drainase. Karena pengerjaan saat itu dalam keadaan basah namun tetap dikerjakan.

"Sempat ditanya apakah tidak ganggu kualitas pekerjaan, sama konsultan dikatakan aman saja. Karena katanya tidak masalah apalagi Wahyuno ini tidak tegaan orangnya ya sudah, ternyata itu jadi masalah," ucap Fachri.

Setelah tenaga teknis dan PU datang, bagian drainase itu banyak yang bolong dan keropos karena air, terlebih menurut Fachri penyemenan drainase saat air pasang. "Belum sempat kering benar air pasang, beliau sudah mengingatkan itu namun katanya aman-aman saja," tukas Fachri.

Sehingga saat penyidik Kejaksaan turun lantai drainase bermasalah dan dihitung ditemukan kerugian sebesar Rp1,3 miliar, di mana Rp1,2 miliar kerugian akibat lantai drainase dan Rp100 juta akibat pekerjaan lain yang tidak sesuai dengan volumenya.

Selain Wahyuno pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu kembali diperiksa, penyidik juga memeriksa ulang tersangka lain yakni Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi kuasa konsultan dari CV Rancang Megah. (NACO/B-8)