BORNEONEWS, Sampit - Keinginan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur untuk mengembangkan dan mendalami kasus korupsi proyek drainase di Bandara H Asan Sampit didukung oleh Fachri Mashuri, kuasa hukum tersangka Wahyuno. Salah satunya dengan menyeret pihak lain yang dinilai lebih bertanggung jawab yakni kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Sebelumnya Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Intel Deddy Rasyid menyebut KPA dalam proyek drainase yakni kepala bandara Zuber nasibnya ditentukan tergantung dari kicauan tersangka dan para saksi. Jika didukung alat bukti cukup siapa saja bisa menjadi tersangka termasuk KPA.

Kini Wahyuno PPK dalam proyek itu melalui kuasa hukumnya mulai mengarah keterangannya kepada KPA. Terjadinya semua direktur perusahaan dikuasakan baik itu pelaksana pekerjaan hingga konsultan itu bukan wewenangnya PPK.

Karena dalam rangka seleksi pemenang lelang itu tugas dari Pokja. Harusnya Pokja saat itu selektif mengapa dengan perusahaan kontraktor dan konsultan semuanya dikuasakan namun bisa lulus dan parahnya pengerjaan mereka asal-asalan sampai negara dirugikan hingga Rp1,3 miliar.

"Artinya kontraktor yang terpilih Pak Wahyuno tidak tahu, karena yang tahu Pokja, siapa yang ikut, perusahaan apa, termasuk konsultannya siapa yang tahu Pokja," tegas Fachri, Sabtu (6/5/2017).

Sehingga yang layak menurut Fachri diminta bertanggung jawab KPA karena KPA membawahi panitia lelang tersebut, termasuk Wahyuno selaku PPK selalu rutin setiap bulan menyampaikan laporan kepada KPA."Pak Wahyuno hanya salah satu dari sekian kelompok pelaksana kegiatan itu saja, tugasnya pengendali pekerjaan," ucap Fachri.

Semestinya dalam kasus ini menurut Fachri, tersangka Wahyuno tidak diminta bertanggung jawab, karena dia sudah menjalankan tugasnya dengan baik, adanya permainan di kalangan kontraktor maupun konsultan itu tanpa sepengetahuan Wahyuno, karena penyeleksian bagiannya Pokja yang dianggap tidak selektif.

Pemenang lelang dalam proyek drainase ini sendiri yakni PT Harapan Indah Jaya dengan direktur Julius Leman, di mana Julius mendapatkan fee atas penyewaan perusahaannya itu dengan memberi kuasa kepada Heri yang belakangan diketahui dikendalikan oleh tersangka Sumarno. Termasuk tersangka Purwadi konsultan proyek ternyata menyewa perusahaan CV Rancang Megah dengan Suyitno. (NACO/N).