BORNEONEWS, Sampit - Pertanyaan masyarakat tentang kapan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur dimulai akhirnya ada kejelasan. Rencananya Panitia Pilkades Kabupaten ( Panpilkab) akan melakukan sosialisasi dalam waktu dekat.

"Rencananya Panpilkab dan badan legislasi (Baleg) DPRD Kotim mulai sosialisasi Perda 9 Mei 2016 ini. Pertama dilakukan di Kecamatan Parenggean diikuti kecamatan di wilayah sana seperti Tualan Hulu, Mentaya Hulu, Antang Kalang, Telaga Antang dan Bukit Santuai," kata anggota Panpilkab, Rihel, Minggu (7/5/2017).

Perda yang disosialisasikan menurut Rihel terkait revisi yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang kaitannya dengan persyaratan bakal calon. Demi mempermudah pencalonan pada Pilkades serentak di 81 desa di Kabupaten Kotim.

Setelah sosialisasi di kecamatan wilayah daerah utara nanti akan dilanjutkan sosialisasi untuk daerah wilayah tengah dan selatan Kotim. Jika sosialisasi selesai tahapan berikutnya menurut Rihel langsung dilakukan penjaringan ulang selama 20 hari sebagaimana yang telah disepakati dalam pembahasan revisi Perda beberapa bulan lalu.

Pelaksanaan tahapan Pilkades serentak ini, menurut Rihel, harus tertunda lantaran dilakukannya revisi Perda terkait syarat calon yang berkaitan dengan domisili dan syarat tidak pernah terjerat tindak pidana dari Pengadilan.

Setelah dibahas beberapa waktu lalu rencananya akan langsung dilakukan penjaringan ulang. Namun di luar dugaan banyak permasalahan yang dihadapi mulai adanya koreksi dari biro hukum Provinsi atas Perda itu, lambatnya nomor register keluar termasuk lambatnya revisi Peraturan Bupati menyesuaikan Perda baru. (NACO/B-2)