BORNEONEWS, Sampit - Panitia pemilihan kepala desa kabupaten (Panpilkab) memastikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 81 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur tertunda.
"Pelaksanaannya pasti tertunda dari jadwal semula. Namun bulan berapa pelaksanaan berikutnya kita belum bisa pastikan sejauh itu," kata anggota Panpilkab, Rihel, Minggu (7/5/2017) kepada Borneonews.co.id.
Karena penentuannya, menurut Rihel, harus melalui rapat bersama. Namun dirinya memastikan meski tertunda lagi, pelaksanaannya tetap di tahun 2017. "Pelaksanaannya tetap tahun ini tidak sampai tertunda ke tahun depan," cetusnya.
Tertundanya pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan pada 23 Juli 2017 ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Panpilkab sudah menunda kegiatan ini dari jadwal semula yang ditentukan pada April 2017. Namun di luar dugaan setelah adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) beberapa waktu lalu kegiatan ini kembali tertunda lagi.
Setelah penjaringan ulang dilakukan rencananya panitia akan mengagendakan lagi kapan waktu pasti pelaksanaan Pilkades serentak ini. Sehingga jadwal pasti pelaksanaan bisa diedarkan lagi kepada panitia desa yang kini menunggu kepastian agenda berikutnya.
Penundaan jadwal ini sendiri sebelumnya sudah diprediksi jauh-jauh hari oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim Dadang H Syamsu. Mengingat, setelah revisi Perda Pilkades dilakukan, beberapa bulan kemudian Peraturan Bupati belum juga direvisi menyesuaikan revisi Perda yang baru. (NACO/B-2)








