BORNEONEWS, Puruk Cahu - Angka kemiskinan di Kabupaten Murung Raya (Mura) yang masih tinggi menjadi salah satu faktor pengabaian administrasi kependudukan. Termasuk, pencatatan saat melakukan pernikahan. Pengabaian pencatatan pernikahan itu banyak terjadi di desa terpencil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi) Kabupaten Mura, Asnawiyah, menyampaikan dalam beberapa tahun terakhir ini pihaknya sudah melakukan upaya dengan membuat program Itsbat Nikah.

"Itsbat Nikah atau akrab disebut dengan nikah masal sudah beberapa kali kami lakukan. Hasilnya, banyak pasangan yang ikut sudah berumur dan sudah puluhan tahun berumah tangga," ungkap Asnawiyah, Minggu (7/5/2017)

Asnawiyah mengungkapkan, kebanyakan masyarakat yang berpenghasilan rendah hanya melakukan pernikahan secara agama atau adat saja. Akibatnya, pernikahan tersebut tidak sah menurut negara.

"Otomatis saja, mereka sulit mendapatkan layanan karena tidak memiliki surat kependudukan. Ke depannya, kita akan terus melakukan itsbat nikah ini karena sangat membantu. Untuk tahun ini direncanakan program itu dilakukan di kecamatan-kecamatan sehingga warga tidak perlu repot-repot ke ibu kota kabupaten," sebut Asnawiyah. (SUPRIADI/B-2)