BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya (Mura) meminta perusahaan untuk menyerahkan bentuk kontrak kerja dengan karyawan. Hal itu guna menghindari permasalahan menyangkut hak dan kewajiban pekerja.
Kepala Disnakertrans Mura, Syahrial Pasaribu, Minggu (7/5/2017) mengatakan, dalam kontrak kerja pengupahan maupun jaminan sosial harus jelas. Dan isinya sebaiknya diketahui dinas terkait.
"Terutama berkaitan dengan pengupahan apakah sudah sesuai UMK. Ataupun perihal jaminan sosial," kata Syahrial.
Disampaikan Syahrial, bisa terjadi permasalahan antara karyawan dan perusahaan, pihaknya bisa mengambil langkah dengan mengacu kontrak kerja yang dipegang.
"Kemudian berkaitan tenaga antar kerja antar daerah (AKAD) harus ada surat menyurat. Jangan sampai saat perusahaan mengambil karyawan dari luar, kemudian ada permasalahan, perusahaan malah lepas tangan. Itu yang dihindari," pungkasnya. (SUPRIADI/B-11)








