BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menegaskan tidak akan memberhentikan atau menghilang hak seseorang pejabat yang tersangkut perkara hukum sebelum memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah. Namun, ketika ada pejabat tersangkut masalah hukum, ia mempersilakan pengadilan menjalankan tugasnya sehingga sang pejabat mendapat kepastian hukum.

“Gubernur menunggu keputusan inkrah, setelah ada itu tentu akan ambil keputusan,”ungkap Sugianto saat menghadiri Rakerda PDIP di Palangka Raya, Minggu (7/5/2017).

Ia tidak mempermasalahkan banyak cibiran mengenai kebijakannya yang tetap melantik pejabat Pemprov Kalteng meski yang bersangkutan diketahui sedang dalam proses penyidikan karena dugaan pelanggaran hukum. Pasalnya, yang dipegang Sugianto adalah aturan dalam undang-undang.

“Dalam undang-undang kan tidak ada aturan bahwa tersangka tidak boleh menjabat. Di level nasional saja juga begitu kok,” tegasnya.

“Ini bagusnya dan itu adalah cara. Setiap pimpinan punya cara dalam memimpin. Jangan hanya melihat saat pelantikan saja. Sebagai gubernur ingin mencari cara terbaik dan ingat, itu adalah internal pemerintahan. Saya perlu tegaskan, hal ini bukan masalah ke Pak Saidina saja. Ini juga kepada semua pejabat yang tidak sampai meneteskan anggaran sampai ke pada rakyat, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” tegasnya. (ROZIQIN/B-3)