BORNEONEWS, Buntok – Puluhan warga Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), melaporkan kepala desa mereka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, Senin (8/5/2017).

“Kita menyampaikan laporan atau pengaduan ke Kejaksaan Negeri Barsel tentang adanya dugaan penyelewengan pelaksanaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2015-2016 oleh kepala Desa Palu Rejo,” kata Lambertus Lado, perwakilan warga desa saat berada ke Kejaksaan Negeri Barsel.

Ia mengatakan, total DD dan ADD Palu Rejo yang diduga diselewengankan kepala desa bernama Gervasius Paceli sebesar Rp461, 2 juta. Dengan rincian, Rp370 juta anggaran tahun 2016 dan Rp91,2 juta Silpa 2015.

Seharusnya, sambung dia, dana itu untuk kegiatan pembangunan desa serta pembayaran honor ketua RT, anggota posyandu PKK, dan lain sebagainya. Namun, rencana kegiatan pada 2016 tidak dilaksanakan sama sekali. Demikian pula dengan honor ketua RT dan anggota posyandu, tidak dibayar oleh pemerintah desa.

Ia menuturkan, beberapa waktu lalu, pihaknya mengadakan rapat dengan kepala desa. Dalam rapat tersebut Gervasius Paceli mengakui bahwa dirinya telah menggunakan ADD untuk keperluan pribadi.

“Dalam rapat kepala desa mengakui telah mempergunakan ADD sebesar Rp78 juta untuk kepentingan pribadinya. Dia berjanji kalau ada uang itu akan dibayar,” sebut Lambertus.

Sementara itu, untuk dana desa sebesar Rp292 juta tidak diketahui ke mana rimbanya. Oleh sebab itu, pihaknya melapor ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan.

Di pihak lain, Kasi Intel Kejari Barsel Anjar Satrio, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan warga Desa Palu Rejo dengan terbuka sesuai tupoksi kejaksaan.

“Meski demikian ada tahapan-tahapan yang harus kami lakukan yakni kita akan mempelajari dulu dokumen laporan dari warga Desa Palu Rejo ini,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)