BORNEONEWS, Jakarta - Tidak ada lagi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah membubarkan HTI karena dianggap organisasi masyarakat (ormas) terlarang, yang anti-Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Langkah tegas itu diambil setelah pemerintah menggelar rapat koordinasi terbatas membahas pembubaran ormas anti-Pancasila. Kini HTI organisasi terlarang di Indonesia.

"Siang hari ini saya melakukan rapat koordinasi terbatas. Atas saran Presiden bahwa ormas yang bertentangan dengan Pacasila harus dilakukan langkah tegas," kata Menko Polhukam Wiranto, di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).

Rapat yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto itu, dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Wiranto menjelaskan, pemerintah telah mengambil langkah tegas dan final terhadap ormas yang tujuan berdirinya tak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. Keputusan tersebut, dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Hasil rapat memastikan, kegiatan HTI terindikasi kuat tidak pada ciri azaz Pancasila dan UUD 45, dan sebagaimana diatur UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas itu, kata Wiranto, menimbulkan benturan di masyarakat, dan mengganggu keamanan dan mengancam keutuhan bangsa. "Menyerap aspirasi masyarakat itu dan pemerintah mengambil langkah tegas, membubarkan HTI."

Menurut Wiranto, keputusan membubarkan HTI, bukan karena pem‎erintah anti ormas Islam. Melainkan, demi menjaga negara berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945. ‎Pembubaran itu dengan langkah hukum dan ada lembaga pengadilan yang tetap bertumpu pada langkah itu.

"Itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Karena HTI menganggu kita sebagai bangsa yang tengah berjuang untuk tercapainya tujuan nasional kita," tegasnya. (*/RO/N).