BORNEONEWS, Sampit - Ridwan dan isterinya Nurlina serta kakak iparnya Nandra mulai bisa tersenyum meski Senin (8/5/2017) sore, hakim yang diketuai Donny menjatuhkan vonis atas ketiganya. Mereka bisa tersenyum lantaran sepekan lagi akan bebas.
“Sepekan lagi bebas, kami sudah menjalani empat bulan satu pekan, ini divonis empat bulan 15 hari,” ujar Nandra saat keluar dari ruang sidang.
Majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan pasal yang dibidik JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo atas ketiganya, yakni Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP. Namun untuk putusan hakim menjatuhkan ketiganya dengan pidana masing-masiang selema empat bulan 15 hari.
Vonis itu dikurangi dari tuntutan JPU pada Kamis (4/5/2017) lalu yang menuntut ketiganya dengan pidana penjara selama enam bulan. Pertimbangan hakim dalam putusannya itu, terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang serta ada perdamaian antara ketiga terdakwa dengan korban Mariani.
Atas putusan itu tanpa berpikir panjang ketiganya menyatakan menerima, sehingga setelah hakim mengetuk palunya. Kasus hukum ketiganya pun dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Nurlina, Nandra, dan Ridwan, menganiaya Mariani lantaran korban tidak terima setelah ditegur Nurlina. Nurlina menegur Mariani karena sempat beredar kabar kalau korban dan suaminya kerap berhubungan intim di kebun sawit.
"Di komplek perkebunan sering orang ngomong kalau korban dan suaminya sering berhubungan intim di sawitan. Karena tidak enak saya mendengarnya apalagi kami sama-sama orang Sulawesi saya temui, dia saya bilang janganlah berhubungan di kebun di rumah bisa, kata saya dengannya," ucap Nurlina.
Tidak terima ditegur, Mariani lalu marah kepada Nurlina. Keduanya pun cekcok. Namun Nurlina dibantu adiknya Nandra dan suaminya Ridwan. Perkelahian itu terjadi pada Minggu (1/1/2017) pukul 00.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Km 26, Sampit, tepatnya di mess perumahan PT Agro Bukit, Desa Natai Nangka, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.(NACO/B-11)








