BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan suami istri (Pasutri) berstatus buronan Polres Pasuruan, Jawa Timur ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (7/5/2017) malam. Penangkapan yang berlangsung di sebuah barak, Jalan Sisingamangaraja itu berkat kerjasama yang baik dengan anggota Reserse Kriminal Polres Palangka Raya.

Pasutri tersebut bernama Sugeng Rijanto (41) dan Asnifa (36) warga Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Jatim. Keduanya kabur ke Kota Cantik pascamelakukan kasus penggelapan mobil. Modusnya, meminjam mobil di rental, lalu digadaikan. Total mobil yang digelapkan berjumlah delapan unit. Korban bernama Muchsin Muhamad Lumajang (59) warga Jalan Diponegoro, Kota Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mengatakan, sebelum ditangkap, pihaknya lebih dulu menerima informasi bahwa ada pasutri yang menjadi buronan Polres Pasuruan kabur ke Palangka Raya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi yang baik, pelaku akhirnya ditangkap. "Proses selanjutnya di Polres Pasuruan. Namun saat ini pelaku masih di ruang tahanan Polres Palangka Raya. Sebab belum ada jadwal penerbangan ke Surabaya," kata Ismanto mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Senin (8/5/2017). (BUDI YULIANTO/B-8)