BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan suami istri (Pasutri) berstatus buronan Polres Pasuruan, Jawa Timur ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (7/5/2017) malam. Penangkapan yang berlangsung di sebuah barak, Jalan Sisingamangaraja itu berkat kerjasama yang baik dengan anggota Reserse Kriminal Polres Palangka Raya.
Pasutri tersebut bernama Sugeng Rijanto (41) dan Asnifa (36) warga Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Jatim. Keduanya kabur ke Kota Cantik pascamelakukan kasus penggelapan mobil. Modusnya, meminjam mobil di rental, lalu digadaikan. Total mobil yang digelapkan berjumlah delapan unit. Korban bernama Muchsin Muhamad Lumajang (59) warga Jalan Diponegoro, Kota Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono mengatakan, sebelum ditangkap, pihaknya lebih dulu menerima informasi bahwa ada pasutri yang menjadi buronan Polres Pasuruan kabur ke Palangka Raya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi yang baik, pelaku akhirnya ditangkap. "Proses selanjutnya di Polres Pasuruan. Namun saat ini pelaku masih di ruang tahanan Polres Palangka Raya. Sebab belum ada jadwal penerbangan ke Surabaya," kata Ismanto mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Senin (8/5/2017). (BUDI YULIANTO/B-8)
Pasutri Buronan Polres Pasuruan Jatim Dibekuk di Palangka Raya
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







