BORNEONEWS, Sampit - Kepala Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Zuber tampak kembali hadir ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Saat tiba di kantor yang berlokasi di Jalan A Yani Sampit tersebut ia langsung masuk ke ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Kotim.

Tidak berapa lama sambil membawa sebuah map Zuber keluar dari ruang penyidik tersebut, saat dihampiri oleh Borneonews.co.id, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek drainase yang sudah menyeret tiga tersangka tersebut ogah memberikan keterangan.

Zuber beralasan kehadirannya ke kantor korps Adhyaksa tersebut hanya untuk mengantar SK, sementara terkait kasus itu ia memilih tidak berkomentar.

"Saya ke sini cuma mengantar SK saja," ujar Zuber sambil meninggalkan kantor kejaksaan, Selasa (9/5/2017).

Meski demikian, media ini terus berupaya meminta tanggapannya atas kasus tersebut, namun Zuber tetap saja tidak mau komentar, memilih diam dan mempercepat gerak jalannya keluar.

Dalam proyek bandara ini Zuber bertindak sebagai KPA yang membawahi Pokja dan PPK dalam proyek senilai Rp4,4 miliar yang dilaksanakan pada 2016 lalu tersebut.

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Wahyuno PPK dalam proyek tersebut, Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi kuasa konsultan dalam proyek tersebut. (NACO/m)