BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kapolres Lamandau AKBP Muchtar Siregar, melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto L. Kramajaya, memastikan bahwa pihaknya tetap menerapkan sanksi tilang maksimal bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas selama gelaran Operasi Patuh Telabang 2017.
"Ya, sampai saat ini kita masih terapkan sanksi tilang maksimal," ungkap Zulyanto kepada Borneonews, Selasa (9/5/2017).
Ia menyebut, sanksi tilang maksimal berlaku untuk setip jenis pelanggaran. Sehingga sangat terbuka kemungkinan antara planggar yang satu dengan pelanggar yang lain nominal dendanya tidak sama.
Selebihnya, lanjut dia, dalam hal melakukan penilangan Satlantas Polres Lamandau tidak lagi menerima titipan pembayaran denda telang. Pasalnya, sistem yang berlaku sudah menggunakan sistem E-Tilang atau tilang elektronik.
"Saat ini kita sudah menerapkan sistem E-Tilang, jadi pelanggar lalin akan kita tindak, kemudian kita masukan data tilang pada aplikasi e-tilang, sehingga kendaraannya kita sita dan pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang yang dapat ditebus melalui jaringan perbankan yang nominalnya sesuai dengan jenis pelanggarannya," tuturnya.
Namun demikian, lanjut dia, kendaraan atau barang bukti yang disita sudah dapat diambil setelah pelanggar menunjukkan bukti pembayaran denda tilang dari bank. (HENDI NURFALAH/B-8)
Pelanggar Lalin Akan Dikenakan Sanksi Tilang Maksimal
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







