BORNEONEWS - Beberapa waktu lalu, publik Indonesia kembali dikejutkan dengan peristiwa penangkapan enam terduga teroris di Tuban, Jawa Timur. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (9/4/2017) malam itu diduga memilki kaitan erat dengan kerjadian bom Thamrin, di mana ketiga terduga terorisnya berhasil ditangkap di Paciran, Lamongan.

Meski berbagai upaya pemberantasan terorisme hingga saat ini telah mengalami kemajuan yang dapat dikatakan signifikan, perkembangan dan pertumbuhan idealis terkait radikalisme dinilai akan terus masif terbangun mengimbangi pertumbuhan dan pencegahan baik teknologi maupun upaya deradikalisasi.

Terbukti hal itu dapat ditelaah dari perubahan pemikiran kader pembawa misi Negara Islam Indonesia (NII) dari mulai awal kemerdekaan hingga zaman reformasi, yang justru menjadi tantangan tersendiri bagi aparat yang menaungi.

Mengutip salah satu pemikiran ahli terorisme Dr. Petrus Reinhard Golose, terdapat empat tantangan dalam kaitan upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

Memerangi Pola Pikir Radikal

Berbagai pemikiran sesat dan destruktif acap kali dijadikan dogma bagi diri sang teroris. Bom bunuh diri, anti partisipasi, jihad, merupakan segenap nilai-nilai yang ditanamkan secara intesif oleh para elit kelompok teror guna melahirkan sebuah pemikiran dialektika kritis bagi kesesatan pikiran mereka.

Pemikiran itulah yang menggagas pelaku terorisme untuk mendirikan sebuah negara Islam yang dalam hakikatnya menyepelekan hingga melupakan semangat berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Agama, merupakan salah satu isu yang paling sensitif di Indonesia. Tidak jarang berbagai konflik baik komunal maupun horizontal muncul akibattidak terakomodasinya keanekaragaman kehidupan dan agama. Sehingga dibutuhkan upaya yang sarat akan kehati-hatian dalam mengatasi permasalahan terorisme yang erat kaitannya dengan sebuah agama. Karena harus dipahami bahwa pemberantasan tindak perilaku terorisme tidak dapat disejajarkan dan disamaratakan dengan pemberantasan terhadap suatu umat beragama.

Radikalisasi Berlangsung Secara Sistematis dan Terorganisasi

Ibaratkan sebuah mesin, kelompok terorisme merupakan segenap kumpulan alat dan peralatan yang menyatu dalam sistem dan diciptakan untuk melakukan sekaligus memproduksi landasan awal penciptaan mesin tersebut.

Sehingga eksistensi sebuah kelompok radikal ataupun teroris, membutuhkan kader ebagai pemegang kendali jalannya roda kelompok ntuk melaksanakan berbagai agenda atau kegiatan mereka, demi tercapainya tujuan organisasi.

Untuk itu, kelompok ini sering kali giat melakukan upaya radikalisasi di masyarakat, baik melalui dakwah atau syiar agama di media massa, komunikasi langsung, lembaga pendidikan, hingga hubungan keluarga. Semua itu acap kali ditunggangi dengan pemikiran radikal, hingga upaya merekrut kader potensial yang telah diploting atau ditandai oleh para pengkader untuk dijadikan anggota.

Kemampuan Bermetamorfosis Kelompok Teroris

Mempelajari siklus metamorfosis sebuah kelompok teroris, dapat difokuskan terhadap eksistensi salah satu kelompok yang tergolong radikal yakni Jamaah Islamiyah (JI). JI merupakan salah satu kelompok yang membangun berbagai aliansi dengan organisasi-organisasi sejenis, termasuk dalam tataran internasional.

Sejak terungkap bahwa JI merupakan salah satu organisasi yang memiliki kaitan dengan para pelaku terorisme, JI berupaya untuk senantiasa mempertahankan keberadaan dengan bermetamorfosis dan menyinergikan dirinya dengan cara mendirikan ormas berbasis agama.

Kemampuan bermetamorfosis ini dimaksudkan untuk mengubah ataupun memodifikasi struktur badan keorganisasiannya supaya bisa selalu mempertahankan eksistensi.

Penanganan Terorisme yang Dititikberatkan pada Hukuman Pidana

Mengingat pidana merupakan bagian dari hukum, maka sudah sepatutnya pidana mengabdi pada tujuan hukum yakni sebuah ketertiban. Salah satu argumentasi ahli hukum, JE Sehetepy, merumuskan sebuah tujuan pidana sebagai upaya untuk membebaskan terpidana dengan jalan memperbaiki sikap mental dan spiritual, serta dikatakan juga bahwa persoalan pidana tidak hanya menjadi permasalahan dari seorang terpidana, melainkan berkaitan erat dengan sikap pembuat undang-undang, permasalahan sepak terjang aparat penegak hukum, hingga permasalahan dengan cara apa dan bagaimana hukum dilaksanakan dan ditegakkan.

Pelaksanaan hukum pidana baik penjara maupun hukuman mati saat ini justru menjadi dilema tersendiri bagi aparat penegak hukum, disatu sisi longgarnya pengawasan dan upaya penjara menjadi rahasia umum bagi keberadaan lapas di Indonesia. Di sisi lain gagasan hukuman mati bagi para pelaku teror juga berpotensi menimbulkan aksi simpati para pelaku teror lain, yang ke depannya justru dapat menimbulkan semangat radikal dan teror yang baru seolah bertindak membalaskan dendam para terdahulu mereka.

Oleh karenanya, tidak mudah untuk melakukan sebuah aksi dan tindakan dalam menyelesaikan idealisme radikal dan terorisme. Karena perlakuan terhadap tindak pemberantasan terorisme di Indonesia, harus senantiasa dibarengi dengan upaya tindak pencegahan yang sistematis dan masif dibangun mulai sejak dini.

Penulis: Ardian Wiwaha, Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia