BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Barito Utara menyampaikan catatan dan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun anggaran 2016 pada rapat paripurna dewan, Selasa (9/5/2017).

Catatan dan rekomendasi terhdap LKPj itu disampaikan Anggota DPRD Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli.

Dikatakan, setiap tahun anggaran semua kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah wajib dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat melalui DPRD selaku wakil rakyat di daerah untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPj Bupati Barito Utara.

“Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, maka selaku wakil rakyat di daerah, DPRD Barito Utara diberikan mandat oleh undang-undang untuk melaksanakan tri fungsi DPRD yang terdiri dari fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan,” jelasnya.

Sebagai salah satu wujud dan implementasi dari tri fungsi dimaksud, maka DPRD Barito Utara berhak dan berkewajiban serta bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Barito Utara selama tahun 2015, yang dituang dalam bentuk keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2016. (RAMADHANI/B-6)