BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Sektor Bukit Batu menangkap seorang pria bernama Dedi, 37, warga Jalan Usman Harun, Baamang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dedi yang juga tercatat sebagai warga Desa Tewang Tampang, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan itu berurusan dengan aparat hukum karena membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian pinggang.
Kapolsek Bukit Batu Iptu Yusri Antoni mengatakan, ini merupakan hasil dari giat kepolisian yang ditingkatkan dengan melibatkan delapan personel. Sasarannya adalah narkoba, sajam, minuman keras (Miras), pencurian degan pemberatan (Curat), illegal loging, senjata api (Senpi) dan handak illegal.
"Terlapor tertangkap tangan petugas pada saat membawa sajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri," kata Kapolsek, Selasa (9/5/2017) malam.
Dia menuturkan, Dedi ditangkap ketika melintas di depan Mapolsek Bukit Batu pada Senin (8/5/2017). Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana. Sehingga, situasi khususnya di wilayah hukum setempat terus aman dan kondusif. (BUDI YULIANTO/m)








