BORNEONEWS, Kasongan - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan menertibkan reklame, vertical banner dan spanduk tidak berizin, Rabu (10/5/2017). Ada empat titik yang menjadi pusat penertiban, yakni di Jalan Trans Kalimantan sekitar Jembatan Kasongan, kemudian di Jalan Sudirman, Katunen dan Jalan Soekarno-Hatta.
Penertiban reklame, vertical banner dan spanduk ini dipimpin oleh Kasubid Penegakan Perda dan Produk Hukum Satpol PP, Budiman L Gaul.
Selain vertical banner dari salah satu perusahaan rokok, Satpol PP juga meneribkan beberapa spanduk. Menurut Budiman L Gaul yang juga penyidik di Satpol PP, dalam penertiban itu ada 12 anggota Satpol PP yang terlibat.
"Kami mengamankan sebanyak 23 vertical banner dari salah satu perusahaan rokok, dan tiga buah spanduk," ujar Kasat Pol PP Katingan Rentas melalui Kasubid Penegakan Perda dan Produk Hukum Satpol PP, Budiman L Gaul.
Menurutnya, vertical banner dan spanduk yang ditertibkan ini bersifat komersial yang sejauh ini tidak ada izinnya ke Pemerintah Kabupaten Katingan.
"Kami sudah tiga hari melakukan penyidikan terkait penertiban hari ini, dan ternyata memang spanduk maupun vertical banner yang kita tertibkan itu selama ini tidak ada izinnya sesuai dengan perda yang ada," katanya.
Menurut Budiman, seharusnya sebelum memasang vertical banner maupun spanduk harus membayar pajak terlebih dahulu. Namun ternyata aturan itu tidak diindahkan sehingga harus ditertibkan. (ABDUL GOFUR/B-2)








