BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perizinan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPPMTPSP) Kabupaten Kotawaringin Timur selaku inisiator Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol menyatakan dalam Perda yang baru tersebut minuman tradisional yang diperbolehkan hanya jenis baram.
"Sementara tuak atau arak itu tidak boleh, apalagi jenis oplosan dalam Perda baru kita dilarang, yang boleh hanya baram," kata Kepala DPPMTPSP Kabupaten Kotim, Johny Tangkere, Rabu (10/5/2017)
Johny menjelaskan, baram merupakan minuman turun temurun masyarakat Dayak. Sehingga dimasukan ke ranah tradisional.
"Baram ini minuman tradisional secara turun temurun untuk kegiatan adat, jadi tidak boleh diproduksi secara massal. Silakan diproduksi kalau untuk kegiatan adat seperti tiwah, makanya nanti biar terkoordinasi dengan baik kita akan lakukan pendataan di tiap kecamatan," kata Johny.
Meski begitu, menurut Johny, pengakomodasian minuman tradisional jangan dikonotasikan secara negatif. "Jangan menyebut orang Dayak pemabuk, tidak seperti itu, ini minuman tradisional yang sudah turun temurun, bahkan nanti untuk proses izinnya melalui BPOM serta pengawasan Dinas Kesehatan," ujarnya.
Selain itu, Dinkes akan menentukan kadar alkoholnya. "Silakan nanti diproduksi untuk acara tiwah, setelah itu jika ada sisanya jangan sampai diperjualbelikan," tegas Johny. (NACO/B-2)








