BORNEONEWS, Palangka Raya – Kuasa hukum Bupati Ahmad Yantenglie dalam gugatan perdata terhadap DPRD Katingan, Indriyanto Sadewo, mengatakan upaya pemakzulan kliennya tanpa alas hukum. Hal itulah yang mendasari gugatan mereka disampaikan ke Pengadilan Negeri Kasongan.
"Tidak ada alas hukumnya sama sekali. Masa kita harus mengajari (DPRD Katingan) alas hukum mereka (memakzulkan Ahmad Yantenglie),” kata Indriyanto di Palangka Raya, Rabu (10/5/2017).Alas hukum, sebut Indriyanto, merupakan pembuktian dalam perbuatan melanggar etika yang dituduhkan. Sedangkan faktanya, kasus tersebut gugur di Polda Kalteng dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kalau alas hukum (upaya pemakzulan) jelas, pasti tidak ada gugatan dari Ahmad Yantenglie terhadap DPRD Katingan,” sebut Indriyanto lagi.
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie atas nama pribadi mengajukan gugatan perdata terhadap DPRD Katingan. Dalam gugatannya, Yantenglie meminta ganti rugi materil yang nilainya mencapai Rp1 triliun.
Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Kasongan dengan Nomor Register 9/Pdt.G/2017/PN Ksn, tertanggal 2 Mei 2017. Selain DPRD Katingan sebagai lembaga, sejumlah anggota dewan dan pihak terkait juga ikut digugat.
(RONI SAHALA/B-3)








