BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menelusuri aliran dana dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit. Salah satunya dugaan dana tersebut mengalir ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini, Kepala Bandara H Asan Sampit.
"Makanya ini kita tanya nanti kepada tersangka ada tidak KPA terima (aliran dana). Kita minta mereka supaya ngomong, dibagi-bagi ke mana saja," kata Kajari Kotim, Wahyudi, Rabu (10/5/2017).
Saat ini menurut Wahyudi tim penyidik terus memeriksa para saksi maupun tersangka.
"Kasus lain masih banyak menunggu, namun kami tuntaskan ini dulu," kata Wahyudi.
Sejauh ini menurut Wahyudi baru Rp88 juta yang sudah disetorkan ke rekening titipan. Setelah dikembalikan oleh para saksi dengan rincian, yakni dari Julius Leman pemilik perusahaan PT Harapan Indah Jaya sebesar Rp80 juta, dari direktur konsultas CV Rancang Megah Suyitno sebesar Rp6 juta dan Heri kuasa direktur PT Harapan Indah Jaya sebesar Rp2 juta.
Terkait tersangka baru Wahyudi sendiri masih belum bisa memastikan. Dengan alasan saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa keterangan para saksi.
"Kita tunggu nanti keterangan saksi. Hari ini ada lagi yang diperiksa, tiga tersangka dan saksi-saksi lainnya," tegas Wahyudi.
Dalam kasus ini baru tiga tersangka yang ditetapkan. Yakni Wahyuno PPK dalam proyek tersebut, Sumarno pelaksana pekerjaan, dan Purwadi kuasa konsultan. Sementara keterlibatan KPA yakni kepala bandara H Asan Sampit yakni Zuber masih ditelusuri. (NACO/B-11)








