BORNEONEWS, Muara Teweh – Sampai akhir Maret 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM PPSP) Kabupaten Barito Utara telah mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp396 juta lebih dari 9 jenis retribusi.

Kepala DPM PPSP Barito Utara, Izhar Safawi mengatakan, pendapatan terbesar yang diperoleh dari retribusi pelayanan parkir Rp133 juta, izin mendirikan bangunan Rp111 juta lebih dan izin tempat penjulan minuman beralkohol Rp54 juta.

Kemudian retribusi dari pemakaian kekayaan daerah-perlabuhan Rp48 juta, Izin gangunan tempat usaha atau kegiatan kepada badan Rp26 juta lebih, izin gangunan tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi Rp15 juta lebih dan pelayanan kepelabuhan Rp6 juta.

“Sedangkan izin trayek kepada badan pendapatan Rp600 ribu dan untuk izin trayek kepada orang pribadi masih nihil,” ungkap Izhar Syafawi, Rabu (10/5/2017). Pada 2017 ini target pendatan DPM PPSP sebesar Rp1,1 miliar. (RAMADHANI/B-6)