BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah bangunan rumah yang terletak tepat di samping kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya dirubuhkan menggunakan alat berat, Rabu (10/5/2017). Pembongkaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polisi Militer (PM) dan Polri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Baru I Sangkai mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah, yakni menindaklanjuti perihal relokasi bangunan di samping kantor KPU.

“Sebenarnya kita sudah sepakat dengan pemilik bangunan bahwa pada 1 Mei lalu akan dibongkar sendiri. Tetapi sampai sekarang tidak juga, sehingga kita bongkar,” kata Baru.

Sementara itu Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riyadi mengatakan, bangunan yang ditempati Sri Wiyono itu terkadang juga digunakan sebagai bengkel. Sehingga, dia menilai ini mengganggu aktivitas KPU mengingat letaknya bersebelahan.

Dia menuturkan, tanah di atas bangunan yang dibongkar itu merupakan milik pemerintah kota yang diperuntukan untuk KPU. Pihaknya kemudian mengirim surat ke Polres Palangka Raya agar dilakukan sterilisasi lingkup kantor KPU. “Selain itu juga ke Wali Kota,” katanya. (BUDI YULIANTO/m)