BORNEONEWS, Muara Teweh – Setelah ditetapkan pada sidang paripurna mengenai perubahan alat kelengkapan dewan DPRD Barito Utara, dilakukan perubahan terhadap komposisi dan personalia komisi, Selasa (9/5/2017).

Ada tiga komisi di DPRD Barito Utara. Yakni komisi I, komisi II, dan komisi III. Seluruh komisi ini memiliku 10 tugas yang harus dilaksanakan. Pertama, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Ke-2 melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD. Ke-3, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai runag lingkup tugas komisi.

Ke-4, membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala daerah atau masyarakat kepada DPRD. Ke-5, menerima, menampung dan membahsa serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ke-6, memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.

Ke-7, melakukankunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD. Ke-8, mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat. Ke-9, mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk alam ruang lingkup bidang tugas komisi.

Ke-10, memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.(RAMADHANI/B-6)