BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Tercatat 51 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Telabang yang digelar di dua titik yakni Jalan Meranti dan Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas.

"Kita melakukan gelar operasi patuh,untuk pagi di Jalur Trans Kalimantan dengan sasaran kelengkapan surat menyurat serta safety belt (sabuk pengaman) bagi pengendara kendaraan roda empat dan dua sedangkan sore hari Jalan Tambun Bungai depan Samsat," Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Yudha kepada Borneonews, Rabu(10/5/2017).

Ia melanjutkan hasil gelar operasi patuh pada hari pertama ini, pelanggaran paling banyak yaitu pengendara tidak memiliki kelengkapan surat menyurat. "Untuk barang bukti yang tidak memiliki SIM 18 kasus, STNK 25 kasus dan kendaraan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat menyurat sebanyak delapan unit sepeda motor," terang dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)