BORNEONEWS, Sampit - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terus disosialisasikan. Selasa (9/5/2017) lalu sosialisasi dilakukan di kecamatan wilayah utara Kotawaringin Timur. Dan kini berlanjut ke kawasan tengah dan selatan Kotim.
"Rencana besok Jumat (12/5/2017) kita akan sosisalisasikan bersama Panitia Pilkades di Kecamatan MB Ketapang. Setelah itu di Kecamatan Kota Besi, Cempaga. Kemudian ke wilayah selatan seperti Mentaya Hilir Selatan dan Mentaya Hilir Utara," kata Ketua Baleg DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Kamis (11/5/2017).
Sosialisasi digelar setelah revisi tuntas dibahas beberapa waktu lalu. Sebab, dalam perda yang awalnya tuntas dibahas pada 2016 lalu ini, ada beberapa pasal yang dinilai perlu direvisi. Seperti yang berkaitan dengan persyaratan calon.
Sesuai dengan tahapannya, usai direvisi dan disahkan melalui lembaga dewan, selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada seluruh desa yang melaksanakan pilkades serentak tahun 2017 ini.
Dari data ada 81 desa yang melaksanakan pilkades, tersebar di 16 dari 17 kecamatan Kotim. Pelaksanaannya dijadwalkan pada Agustus 2017 mendatang.
Awalnya diagendakan pada 23 Juli 2013, karena adanya revisi perda pelaksanaanya kembali ditunda. Selain itu juga ada beberapa tahapan yang dilakukan pascarevisi perda. (NACO/B-11)








