BORNEONEWS, Kuala Kurun - Berthin Perlina (39) yang merupakan DPO atau buronan Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) sudah tertangkap. Saat ini, Berthin mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Koswara menyampaikan, tim Kejari Gunung Mas dengan dibantu pihak kepolisian menangkap Berthin Perlina di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

"Tersangka ditangkap Kamis (11/5/2017), sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Koswara kepada Borneonews melalui pesan Whats App, Jumat (12/5/2017).

Berthin Perlina ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP-d) di Kecamatan Tewah. Tersangka Berthin merupakan Bendahara PNPM-MP-d pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tewah, periode 2010 sampai 2014. Berdasarkan perhitungan BPKP, negara dirugikan sebesar Rp688.977.000.


Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Berthin Perlina tidak pernah hadir untuk pemeriksaan. Bahkan, tiga kali surat panggilan juga tidak dihiraukan. Tersangka pun tidak hadir dan keberadaannya tidak diketahui. (EPRA SENTOSA/B-2)