BORNEONEWS, Sampit - Dana kesehatan yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD untuk urusan wajib di bidang kesehatan, 2/3 harus digunakan untuk pelayanan publik.

"Pusat menyediakan 5 persen, kabupaten, kota, dan provinsi 10 persen. Pemkab bilang sudah lebih 10 persen katanya, saya bilang 10 persen itu di luar gaji enggak," kata Hang Ali Saputra Syah Pahan anggota Komisi IX DPR RI mempertanyakan, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (12/5/2017).

Karena kalau untuk gaji dan belanja modal seperti pembangunan sarana fisik itu, alokasi 10% sudah tidak sesuai sebagaimana amanat dari UU Kesehatan. Mengingat dari alokasi 10 persen tersebut 2/3 harus untuk pelayanan publik.

Pemahaman ini, menurut Ali, yang harus dilakukan agar pelayanan di bidang kesehatan benar-benar terlaksana dengan baik, apalagi pusat sudah banyak memberikan bantuan yang begitu besar untuk daerah terutama Kabupaten Kotim.

Seperti tahun lalu saja, menurut politisi kelahiran Kabupaten Kotim ini, pusat memberikan bantuan untuk pembangunan sarana kesehatan rumah sakit pratama di Kecamatan Parenggean. Di mana mulai dari bangunan fisik hingga alat kesehatan pusat yang menyediakan, sementara daerah hanya menyiapkan tenaga medisnya saja.

"Dari itu kita berkeinginan, dana dari daerah sendiri untuk bidang kesehatan ini setiap tahun meningkat, jangan karena ada bantuan pusat daerah memperkecil bantuan mereka, karena kami berkeinginan ingin memperkuat dan ke depan mempercepat pelaksanaan kesehatan," pungkas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (NACO/B-2)