BORNEONEWS, Sampit - Komisi III DPRD Kotim meminta orang tua atau wali murid melaporkan jika ada pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) hingga pembagian ijazah siswa yang baru lulus. "Kalau ada pungutan yang tidak masuk akal, kami Komisi III DPRD Kotim siap terima laporan dan akan menindaklanjutinya," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun, Jumat (12/5/2017).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini tidak ingin sekolah melakukan pungutan terhadap siswanya memanfaatkan PPDB dan pembagian ijazah."Sejauh ini untuk laporan resmi kepada kami belum ada," kata Rimbun.

Meski begitu, Rimbun menyarankan agar sekolah dalam menerima siswa dan menyerahkan ijazah siswa yang lulus baik dari tingkat TK, SD, SMP sampai SMA bebas dari pungutan yang melanggar aturan.

"Kalau ada pungutan melalui kesepakatan tergantung pada komite, sekolah dan orang tua, namun kami dari dewan menyarankan tidak ada pungutan supaya tidak menimbulkan pro kontra atau membebani wali murid," tegas Rimbun.

Dari itu Rimbun menyarankan agar Dinas Pendidikan berperan aktif melakukan pengawasan serta intruksi kepada sekolah-sekolah agar pada penerimaan siswa baru dan penyerahan ijazah tidak melakukan pungutan. (NACO/B-2)