BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara, M Saleh mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD yang maju pada Pilkada 2018 mendatang, wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

“Ini ketentuan baru di KPU. Diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Calon yang memiliki jabatan di pemerintahan harus mengundurukan diri, agar bisa mendaftar di KPU," kata M Saleh, Jumat (12/5/2017).

Menurut dia, ketentuan dari undang-undang tersebut sudah mulai diberlakukan sejak Pilkada serentak tahun 2017 dan akan berlanjut pada Pilkada 2018 mendatang. 

“Dalam undang-undang tersebut semua diberlakukan sama. Tidak hanya ASN dan anggota DPRD saja yang harus mundur. Tetapi juga jika ada dari kalangan TNI atau Polri," tegasnya. 

Ditambahkannya, anggota DPRD yang maju nantinya harus melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi jabatan yang ditinggalkannya. (NORHASANAH/B-11)