BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Timbangan milik pedagang di Pasar Sari Mulia ditera ulang oleh petugas Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Kapuas. Proses tera ulang dijadwalkan berlangsung selama empat hari yakni dari 9 hingga 13 Mei 2017.

Selama proses tera ulang, petugas Disperindagkop dan UKM Kapuas didampingi petugas dari Badan Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regionla III Perwakilan Kalimantan.

"Memang kami tahun ini menargetkan Pasar Sari Mulia menjadi pasar tertib ukur bagi semua pedagang yang menggunakan alat timbangan," kata Kepala Bidang Perlindungan Komsumen Disperindagkop dan UKM Kapuas Batu Panahan, Jumat (12/5/2017).

Batu menuturkan, rencana tera untuk di Pasar Sari Mulia sudah diangendakan sejak 2016, tetapi baru bisa dilaksanakan saat ini lantaran terjadi perubahan nomenklatur. "Itupun menunggu antrean karena BSML yang membawahi regional Kalimatan banyak melayani daerah lain yang juga melaksanakan kegiatan ini," ungkapnya.

Dengan adanya tera ulang itu, Pasar Sari Mulia akan masuk pencanangan pasar tertib ukur yang sudah dilaksanakan di Pasar Blok R. Bukan hanya pasar representatif saja yang masuk dalam program ini, tetapi juga toko perhiasan emas, SPBU, jembatan timbang, serta perusahaan besar swasta (PBS).

"Saat ini memang ada surat masuk ke kami dari perusahaan batu bara agar segara dilakukan tera. Namun saat ini masih diutamakan pasar-pasar. Nantinya disurvei ke kecamatam-kecamatan juga tetapi pasar yang memang reperesentatif," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-3)