BORNEONEWS, Sampit - Pemilik warung dan kedai makanan atau minuman di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta menutup usahanya selama umat muslim menjalankan ibadah puasa.
"Kami meminta agar pemilik warung makan dan minuman agar menutup jualannya pada siang hari. Untuk menghormati orang yang melaksanakan ibadah puasa,” ujar Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri, Jumat (12/5/2017).
Pemilik warung dan kedai makanan minuman dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum sejak pukul 05.00 - 15.00 WIB. Namun setelahnya dipersilahkan kembali untuk berjualan.
Hal itu dilakukan guna menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Dan imbauan ini sudah diserukan setiap tahunnya. Agar warga yang berpuasa bisa beribadah dengan khusyu.
“Saling menghormati saja dan usahakan jangan membuka warungnya pada siang hari. Karena masih ada waktu berjulan lainnya yakni sejak sore hingga malam,” kata Taufiq. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








