BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit, Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan, menetapkan YT (52 tahun) sebagai tersangka, Rabu (10/5/2017).

YT ditetapkan sebagai tersangka terkait pembalakan liar di Areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Kusuma Perkasawana Petak 45 AW, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Dalam rilis yang diterima Borneonews, YT ditetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti kuat dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Juga berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (10/4/2017).

YT dijerat Pasal 12, Huruf f junto Pasal 84, Ayat 1, dan Pasal 12, huruf g junto Pasal 85, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

YT kini ditahan di ruang tahanan Polda Kalteng. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit excavator mini, satu tractor/zonder, dua unit chainsaw, dan empat potong kayu akasia.

Kasus YT bermula dari adanya laporan pembalakan liar di Areal HTI PT Kusuma Perkasawana yang disampaikan kepada Direktur Pencegahan dan Pengamanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK.

Selanjutnya, memerintahkan Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Anggota SPORC Brigade Kalaweit bergerak ke tempat kejadian perkara. Kemudian pada Rabu (8/5/2017) pukul 22.05 WIB, diamankan beberapa orang pekerja dan barang bukti yang di sekitar lokasi pembalakan. Semuanya lalu bawa ke kantor Seksi Wilayah I Palangka Raya. Kemudian, para pekerja itu diperiksa sebagai saksi.

Saat ini, PPNS SPORC masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. (BUDI YULIANTO/B-3)