BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) belum bisa menjalankan program Kartu Identitas Anak (KIA). Penyebabnya, target pembuatan akte kelahiran yang ditentukan pusat belum terpenuhi.

"Kita untuk KIA belum dilaksanakan. Karena dana APBN untuk Kalteng pada 2016 yang dapat Kabupaten Kapuas dan 2017, Kabupaten Barut," kata Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Palangka Raya, Kordias Nigel, Jumat (12/5/2017).

Dia menuturkan, sebenarnya Palangka Raya juga dapat melaksanakan program KIA walaupun tidak ada anggaran dari APBN. Syaratnya harus menggunakan dana dari APBD.

"Kita sempat mencoba KIA tapi juga tidak cukup. Kami prioritasnya sebenarnya beli mobil keliling. Tapi gagal karena kekurangan anggaran. Padahal, mobil keliling lebih bagus. Sebab, kita yang mendatangi masyarakat untuk mengurus langsung," bebernya.

Menurutnya, penetapan Kapuas dan Barut mendapatkan dana APBN itu berdasarkan penilaian pusat yang telah mencapai target. Pada 2016, target pembuatan akta kelahiran 77 persen, sedangkan 2017 yakni 84 persen.

Masih menurutya, KIA penting dimiliki oleh anak sebelum pada saatnya nanti memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengguna KIA mulai dari usia 0-18 tahun. (BUDI YULIANTO/N).