BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ratusan orang dari berbagai kalangan, baik anak-anak, pemuda/remaja dan orang tua, berkumpul di Taman Kota Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Sabtu (13/5/2017) malam. Mereka menyalakan lilin sebagai bentuk dukungan dan solidaritas kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.


"Tujuan dari kegiatan ini, supaya bangsa dan negara aman, harmonis dan bisa bersatu. Kami juga berdoa untuk bapak Basuki Tjahja Purnama yang saat ini di penjara, supaya selalu tetap kuat," ucap Koordinator lapangan Iswanto dalam aksi yang berlangsung dari pukul 19.30 WIB hingga 20.30 WIB itu.


Dengan pengawalan puluhan personil dari Polres Gunung Mas dan Polsek Kurun, aksi solidaritas Ahok itu, berjalan aman dan tertib. Iswanto mengatakan, aksi dilakukan secara sponitanitas. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan doa bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu wajib, sebagai bentuk dukungan untuk menjaga kebinakaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Iswanto berharap, kegiatan seperti itu bisa diikuti oleh kabupaten-kabupaten lain, kata peserta aksi untuk menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI."Supaya ada wujud persatuan bangsa dan negara ini." 


Selasa (9/5/2017), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok. Hakim berpendapat, Ahok telah melakukan penodaan agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.


"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.


Atas putusan tersebut tim pengacara Ahok, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta mengaku telah menyiapkan memori banding guna penangguhan penahanan kliennya.


"Kemarin sudah kita minta penjelasan terkait prosedur dan aturan bukan bicara substansi dan ternyata mereka masih menunggu berkas dari PN Jakarta Utara," katanya di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).


Kejaksaan juga memastikan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara."Ya akan mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/5/2017). (EPRA SENTOSA/N).