BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas menegaskan sekolah tidak boleh lakukan pungutan liar (pungli) saat penerimaan siswa baru. Pasalnya, pungli akan menghambat program pemerintah pusat yakni wajib belajar 12 tahun.

"Pasalnya pemerintah pusat telah mengeluarkan dana besar untuk menggeratiskan pendidikan 12 tahun dan program program itu realisasinya berjalan maksimal," kata Ampera kepada Borneonews, Sabtu (13/5/2017).

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bartim Mahudi S Dhalib menambahkan apabila ada bukti valid sebuah sekolah menjalankan praktek pungli pada siswa baru sekecil apa pun maka pihaknya akan menindaktegas. "Tindak tegas tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata dia.

Ia melanjutkan praktek pungli merupakan tindakan curang yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi atau kelompok. Praktek pungli tersebut harus diberantas karena merugikan orang banyak, khususnya siswa baru dan orangtua calon siswa.

"Semua tindakan tegas ini berlaku bagi semua sekolah, baik dari jenjang sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah atas(SMA),"pungkasnya. (AMAR ISWANI/B-8)