BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Semenjak digelarnya Operasi Patuh, pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melonjak hingga 100% lebih.

Kasatlantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra mengungkapkan, kenaikan permohonan SIM itu mulai signifikan sejak memasuki bulan Mei, bertepatan dengan digelarnya operasi dengan sandi Patuh Telabang 2017.

Selain meningkatnya kesadaran masyarakat, ujar Kasat, kenaikan itu disinyalir lantaran petugas yang melakukan razia kepada para pengendara kendaraan bermotor. Bagi pengendara yang belum memiliki SIM diarahkan untuk segera mengajukan permohonan.

"Bagi pengendara yang terjaring razia, kami langsung arahkan untuk segera mengajukan permohonan ke Satpas SIM," terang Asdini kepada Borneonews, Senin (15/5/2017).

Hari biasa, sebut Asdini, permohonan SIM hanya berkisar antara 40 hingga 50 pemohon. Semenjak petugas rutin menggelar razia kendaraan bermotor, pemohon SIM bisa mencapai 100 hingga 120 orang per hari.

Asdini membeberkan, sepanjang 2017 ini jumlah pemohon SIM mecapai 4.640 pemohon. Dengan rincian, pemohon SIM A sebanyak 1.324 pemohon, SIM A Umum 3 pemohon, SIM B1 282 pemohon, SIM B1 Umum 35 pemohon, SIM B2 21 pemohon, SIM C sebanyak 2.840.

"Pemohon SIM sempat menurun pada April dan meningkat secara signifikan pada minggu pertama Mei," beber Asdini.

Kasat mengatakan, syarat pembuatan SIM tersebut sangat mudah dan cepat. Asalkan, si pemohon mengikuti semua persyaratannya. Biaya pembuatan SIM sebesar Rp120 ribu untuk SIM A dan biaya SIM C sebesar Rp100 ribu.

"Dibayarkan langsung ke Bank yang ada di lokasi pembuatan SIM. Kalau ada yang meminta lebih segera laporkan kepada personel Provost di lokasi pendaftaran," tandas Asdini. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)