BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kejaksaan Negeri Seruyan menggelar sosialisasi penyuluhan hukum terhadap seluruh kepala desa, lurah, BPD se-Kecamatan Seruyan Hilir, Senin (15/5/2017).

Penyuluhan yang digelar tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepala seluruh aparatur pemerintahan desa guna mencegah dan menghindari tindakan korupsi.

"Ini merupakan upaya pendekatan preventif dan edukatif. Perlu diketahui, tindakan korupsi jika itu dilakukan maka dapat menimbulkan stigma buruk dan negatif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat desa, " kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Djasmaniar, dalam sambutannya.

Djasmaniar menjelaskan, perbuatan yang merugikan itu hampir tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat. Sehingga diperlukan pemberantasan melalui penegakan hukum yang sistematis, disamping upaya preventif dan edukasi.

"Dalam peningkatan saja tidak cukup tanpa dijalani dengan upaya pencegahan," kata Djasmaniar. (PARNEN/B-11)