BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas masih menunggu rekomendasi dari DPRD terkait Peraturan Daerah (Perda) soal minuman keras. Namun dalam perda tersebut hanya mengatur retribusi dan tidak mengantur dengan apa yang diminta para Mahasiswa untuk direvisi.
"Kalau kita melihat perda miras ini tidak mengatur lokasi penjualan, hanya mengatur pungutan retribusi saja," kata Plt Dinas PMPTSP Septedy Jasman kepada Bornoenews, Senin(15/5/2017).
Jika perda itu memang akan direvisi, Septedy meminta perda harus ditahan dulu. Sedangkan fokus yang diminta Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kapuas soalnya lokasi penjualan dan revisi beberapa pasal.
"Saya sudah membaca isi dari perda tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan lokasi penjualan miras,kalau masalah retribusi ada,kecuali Peraturan Bupati no 8 yang mengatur letak dan lokasinya," katanya.
Ia menjelaskan, jika perda direvisi maka PMPTSP akan menahan semua izin baik yang perpanjangan maupun izin baru sampai ada surat rekomendasi dari DPRD.
"Pada intinya kami menunggu apakah di cabut atau direvisi Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Miras ini, selama menunggu kami tidak akan memproses izin perpanjangan maupun izin baru," tegas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Dinas PMPTSP Menunggu Rekomendasi Dewan Terkait Revisi Perda Miras
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Waterfront City Kapuas Bakal Dilengkapi Tempat Duduk, Material Lantai Masih Dibahas
Waterfront City Kapuas Bukan untuk Bongkar Muat, Kendaraan Dibatasi 8 Ton
Waterfront City Terhubung dengan Dermaga KP3, Dishub Siapkan Gerbang Penghubung
Waterfront City Kapuas Sudah Lewati Dermaga KP3, Ditarget Tembus Ujung Murung 12 November 2026
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
5 BPK di Kapuas Bakal Terima Bantuan Peralatan Pemadam
Komentar (0)
Memuat komentar…






