BORNEO NEWS, Kuala Kapuas - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Algrin Gasan menyambut baik delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan II Tahun 2017.
"Kita dari dewan tentunya menyambut baik 8 Raperda yang diajukan pemerintah tadi," kata Ketua DPRD Kapuas Algrin, usai rapat di gedung rapat gabungan, Senin (15/5/2017).
Ia melanjutkan setelah menerima usulan itu, sesuai dengan mekanisme tata tertib (Tatib) DPRD Kapuas, maka pihaknya melalui fraksi-fraksi pendukung akan melakukan kajian. "Delapan Raperda ini akan dikaji oleh fraksi pendukung dewan. Dan besok akan dilakukan paripurna kembali tentang penyampaian pandangan umum terhadap raperda tersebut," ucap wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III itu.
Selanjutnya, kata dia, sidang paripurna akan kembali digelar pada, Rabu (17/5/2017) dengan agenda mendengarkan jawaban pihak eksekutif atas penyampaian pandangan umum dari fraksi pendukung DPRD Kapuas. "Sehingga sesuai dengan mekanisme, kita harapkan sesuai jadwal juga pada tanggal 30 Mei ini akan dilakukan pendapat akhir fraksi," kata legislator asal partai Golkar tersebut.
Ia menjelaskan, dari delapan raperda itu, semuanya raperda hasil inisiatif dari Pemkab Kapuas. Terhadap usulan raperda itu, menjadi kewajiban DPRD Kapuas untuk menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan di internal,nantinya dewan bersama pihak eksekutif. "Jadi hal ini merupakan fungsi dewan, yakni fungsi legislasinya," jelas yang biasa disapa Algrin itu.
Delapan raperda di antara lain, raperda tentang permusyawaratan desa, raperda tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, raperda tentang pengelolaan keuangan desa, raperda tentang pedoman pembentukkan produk hukum desa, dan raperda tata ruang wilayah Kabupaten (RTRWK). (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
Dewan Sambut Baik 8 Raperda Inisiatif dari Pemerintah
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







