BORNEONEWS, Palangka Raya – Biaya pengerukan alur Sungai Kapuas Murung, di Kabupaten Kapuas, supaya bisa menjadi jalur tol sungai bagi tongkang pengangkut hasil pertambangan diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

“Dari pemaparan pihak Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang ditunjuk Kementerian Perhubungan, total biaya yang dibutuhkan sekitar Rp300 miliar. Itu nanti bergantung pada berapa jauh pengerukan dan volume (kubikasi) lumpur yang dikeruk,” ungkap Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay, Senin (15/5/2017).

Sahrin melanjutkan, nantinya Pemprov Kalteng bisa memungut retribusi dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penguaha yang memanfaatkan fasilitas tol laut tersebut.

Meskipun hak kelola yang diusulkan pihak BUP yaitu PT Satria Baruna Ocean (SBO) adalah selama 35 tahun dan masa break even point (BEP) adalah 7,5 tahun, Syahrin menegaskan pihak pemprov akan tetap ketiban rezeki dari bagi hasil kelola dan retribusi.

“Bukan kita tidak dapat apa-apa selama 35 tahun itu, dan tidak harus setelah BEP. Tetap saja kita dapat, sejak tahun pertama. Sudah ada hitung-hitungan, tetapi pertanyaannya kita adalah berapa bagian kita. Ini yang harus terus dibicarakan. Mungkin masa BEP yang ingin kita minta agar dilihat lagi,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT SOB Pudji Hartoyo menyebut angka sebesar Rp300 miliar adalah minimal. Sebab masih diperlukan pengerukan ulang setiap tahun untuk perawatan. Sehingga hitungan BEP selama 7,5 tahun harus diterjemahkan dengan seksama.

“BEP selama 7,5 tahun itu kalau kita tidak merawat alur. Karena kan tiap tahun harus keruk terus itu dalam rangka pemeliharaan. Yang namanya BEP itu belum untung, belum apa-apa saja pengeluaran yang lainnya, belum hitung bagian kita dapat berapa, bunga bank untuk modal, dan indikator lainnya. Konsesi kelola 35 tahun itu juga perlu dilihat ulang, kita mau hitung lagi,” ucapnya. (ROZIQIN/B-3)