BORNEONEWS, Kasongan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan belum ada rencana untuk menuntut balik Ahmad Yantenglie, yang sebelumnya menggungat DPRD dan 19 anggota dewan ke PN Kasongan terkait pemakzulan dirinya.
“Biarkan semua ini berproses secara alamiah, apakah nanti DPRD atau 19aAnggota yang dituntut akan menuntut balik Yantenglie. Itu kita lihat nanti," tutur anggota DPRD Katingan, Fahmi Fauzi, Senin (15/5/2017).
Fahmi mengatakan mungkin saja bisa terjadi akan menuntut balik dengan nilai tuntutan hanya Rp1 atau hanya Rp5 (lima rupiah).
"Dengan besaran hanya satu rupiah itu, dilakukan karena DPRD tidak gila dengan uang. Atau tidak gila dengan angka yang miliaran," tegas Fahmi.
Fahmi menjelaskan, anggota DPRD memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat ataupun di luar rapat yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
Kkecuali DPRD bisa dihadapkan di pengadilan karena sebagai pelaku terorisme, narkoba, tindak pidana korupsi dan kejahatan pidana lainya.
“Pada intinya Yantenglie maupun kuasa hukumnya dari awal memang tidak cermat tentang hukum tata cara kenegaraan di daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini tidak memenuhi kedudukan atau legal standing lantaran anggota DPRD Kabupaten Katingan memiliki hak Imunitas,” katanya.
Selain itu terkait surat yang dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Katingan kepada Lembaga DPRD Katingan dan 19 orang anggota DPRD Katingan, pihaknya tidak bisa dihadapkan di pengadilan, sebab telah dilindungi oleh UU. Terkait itu DPRD akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Katingan.
Untuk itu, imbuh Fahmi ia berharap pihak penggugat segera mencermati apabila tidak memahami dari isi dari perundang-undangan tersebut. Dia mempersilahkan penggugat meminta kepada Mahkamah Agung RI kembali untuk menafsirkan undang undang tersebut.
“Sebentar saja lagi tinggal menunggu surat Mendagri menuju Gubernur untuk melakukan eksekusi pemberhentian Bupati Katingan. Dan ini jelas sudah Bupati Katingan dipastikan berhenti dari jabatannya,” imbuh Fahmi Fauzi.
Sementara itu menurut jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kasongan gugatan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie terhadap lembaga DPRD Katingan dan 19 anggota bakal mulai dilakukan pada Selasa (16/5/2017) besok.(ABDUL GOFUR/B-11).








