BORNEONEWS, Palangka Raya – Berapa tahun hak konsesi PT Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang akan mengerjakan pengerukan alur Sungai Kapuas Murung, belum final. PT Satria Baruna Ocean (SBO), pihak swasta yang ditunjuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengeruk dan mengelola Tol Sungai Kapuas Murung hingga Pelabuhan Batanjung di Kapuas, minta hak konsesi selama 35 tahun baru diserahkan ke pemerintah.


“Usul dia (PT SBO) tadi selama 35 tahun hak kelola. Kita ingin kalau bisa lebih pendek kan lebih bagus. Kita akan bahas dulu internal (Pemprov) untuk dibahas lagi pada pertemuan berikutnya,” terang Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay, Senin (15/5/2017).


Hitung-hitungan tersebut disampaikan pihak BUP tersebut kala presentasi di depan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan  beberapa pihak terkait, di ruang rapat Hasundau lantai II kantor Gubernur Kalteng, di Palangka Raya, Senin (15/5/2017). Bagi pemerintah provinsi (Pemprov), proses negoisasi tersebut belum final dan harus dibahas lebh lanjut.


“Dalam paparan SBO, selama 7,5 tahun baru mencapai kondisi break even point (BEP) dan tiga tahun lagi waktu kembali modal. Ini yang akan kita pelajari. Diperlukan pembahasan lanjutan lagi,” imbuhnya.


Sahrin juga menjelaskan, hitung-hitungan kerja sama operasional (KSO) tersebut secara teknis menjadi domain pihak kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) Pulang Pisau, serta Dinas Perhubungan Kalteng. “KSOP Pulang Pisau dan Dishub Kalteng yang akan menjadi leading sektor.” (ROZIQIN/N).