BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 10 warga tertangkap basah merokok di tiga rumah sakit atau di kawasan bebas tanpa rokok, Selasa (16/5/2017).

Mereka kemudian dibawa petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Palangka Raya, TNI dan Polri ke Kelurahan Pahandut untuk menjalani proses sidang.

Kabid Trantib Satpol PP, Walter mengatakan 10 warga yang diamankan itu ketahuan merokok di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya ada 4 orang, RS Muhammadiyah 5 orang dan RS Bhayangkara 1 orang.

"Mereka kita amankan saat kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok," kata Walter.

Pihaknya hanya menjalankan tugas pimpinan sesuai Perda No 4 Tahun 2014 tetang Kawasan Tanpa Rokok. Sebenarnya pihaknya tidak melarang seseorang merokok. Namun tidak diperbolehkan jika merokok di kawasan bebas rokok.

"Selama 2017 kegiatan baru dua kali. Kira-kira sudah ada 15 orang yang kita amankan," ungkapnya. Dia berharap, 2018 nanti, seluruh SKPD maupun unit lainnya dapat memberikan tempat khusus bagi perokok.

"Jadi kita memang harus menghargai. Oleh sebab itu, kami berharap seluruh SKPD dan unit lain bisa membuatkan kawasan rokok atau memberikan ruang untuk perokok," tuturnya.

Mereka yang kedapatan akan dikenai sanksi tindak pidana ringan. Besaran denda tergantung dari hakim yang memutuskan dalam sidang. Paling sedikit Rp 30 ribu sedangkan paling tinggi Rp 100 ribu. (BUDI YULIANTO/B-6)