BORNEONEWS, Kuala Kurun - Berdasarkan hasil rapat koordinasi nasional Kementrian Sosial pada April 2015 di Jakarta bahwa data masyarakat miskin atau tidak mampu diverifikasi dan validasi oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

"Dengan melibatkan Forum Komunikasi Publik tingkat desa/kelurahan setiap enam bulan sekali," ujar Sektretaris Dinas Sosial Kabupaten Gumas Tinjek membacakan sambutan tertulis Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas, Budhy ketika kegiatan pendidikan dan pelatihan TKSK dan PSM di Hotel Lising, Selasa (16/5/2017).

Tinjek menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Serta Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bahwa ada 26 jenis PMKS yang harus ditangani.

"Oleh sebab itu dengan TKSK dan PSM diharapkan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gunung Mas, menjadi tepat sasaran," harapnya.

Disamping itu TKSK dan PSM diharapkan sebagai pendampingan semua program penanganan PMKS di desa/kelurahan. Sehingga dapat menggali berbagai potensi pelayanan kesejahteraan sosial, sebagai bahan bagi Pemerintah Kabupaten Gumas, untuk merumuskan berbagai program ekonomi kerakyatan. (EPRA SENTOSA/B-6)